Sunat Perempuan

Copas kultwit dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA (K) tentang sunat pada perempuan.

1. #sunatperempuan perlu dipahami adalah bagian dari ajaran agama Islam. Bukan berasal dari indikasi medis seperti sunat laki-laki.

2. Oleh karena merupakan ajaran agama, #sunatperempuan banyak dilakukan di berbagai belahan dunia oleh umat Islam.

3. Namun di beberapa negara seperti Afrika dan sekitarnya, terdapat tradisi untuk memotong klitoris dan dikenal dengan female genital mutilation.

4. Praktek #sunatperempuan yang sesuai ajaran Islam berbeda dengan #femalegenitalmutilation ini.

5.Namun WHO maupun Amnesty International menyamakan #femalegenitalmutilation dengan #sunatperempuan yang dilakukan di Indonesia.

6. Tidak aneh bila beberapa waktu lalu kita mendengar bahwa Amnesty International minta Indonesia menghentikan #sunatperempuan karena kerancuan pemahaman.

7. Coba baca kembali Permenkes tahun 2010 tentang #sunatperempuan yang ada di website IDAI. Buka http://www.hukor.depkes.go.id/uploads/produk_hukum/PMK%20No.%201636%20ttg%20Sunat%20Perempuan.pdf ya.

8. Di situ sangat gamblang dijelaskan teknik #sunatperempuan yang sesuai dengan medis dan syari’ah islam. Sama sekali bukan #femalegenitalmutilation.

9. Justru Permenkes ini melindungi bayi perempuan dari tindakan #sunatperempuan yang tidak benar secara medis maupun syariah Islam.

10. Teknik #sunatperempuan hanya menggores dengan jarum steril. Tidak boleh memotong klitoris sama sekali. Jadi bukan #femalegenitalmutilation, kan.

11.Mari kita jernihkan kembali kerancuan ini. Ingat, ya, bahwa #sunatperempuan di Indonesia bukan #femalegenitalmutilation.

12. Silakan baca kembali panduan pada Permenkes itu buat sejawat yang akan melakukan #sunatperempuan.

13. Beberapa tahun lalu petugas medis dilarang melakukan #sunatperempuan karena kerancuan tadi. Akibatnya yang mengerjakan para dukun dan orang nonmedis.

14. Karena bukan orang medis yang melakukan #sunatperempuan maka tidak terjamin aspek sterilitas dan kebenaran tekniknya.

15. Jadi, daripada melarang #sunatperempuan maka pemerintah kini memberi panduan #sunatperempuan yang benar.

16. MUI membuat tulisan berjudul: dilarang melarang #sunatperempuan. Argumen berdasarkan dalil2 agama berkaitan dengan #sunatperempuan.

16. Bila ada yang minat dengan makalah dari MUI tentag berbagai dalil #sunatperempuan silakan kirim email ke piprim@klinikjantunganak.com.

17 .Itu sedikit bahasan #sunatperempuan yang sempat kontroversial. Semoga tidak terjadi lagi kerancuan menyamakan #sunatperempuan dengan #femalegenitalmutilation.

18. Apa manfaat #sunatperempuan dari segi medis? Saya sendiri belum tahu pasti. Ada teori yang mengatakan mempermudah wanita orgasme kelak.

19. Tapi masalah #sunatperempuan kan anjuran agama, maka ada atau tidak manfaat medisnya orang tetap melakukannya, bukan?

20. Tugas kami sebagai dokter anak dan petugas medis yang lain hanyalah mengamankan agar #sunatperempuan dilakukan dengan cara yang benar.

Kultwit lain dari beliau…

1) Hadits shahih: 5 perkara yang merupakan fitrah manusia: khitan, mencukur rambut kemaluan, dan ketiak, mgunting kuku dan memotong kumis.. (HR Jamaah)

2) Hadits: dari Aisyah ra, apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi. (Hadits shahih redaksi Ibn Hibban)

3) Dari Ummu Athiyah ra: diceritakan bahwa di Madinah ada seorang wanita tukang khitan, sabda Nabi kpdnya: jgn berlebihan, yg demikian itu…

4)…paling membahagiakan perempuan dan paling disukai suaminya. (HR Abu Dawud dari Ummu Atiyyah ra)

5) Bahwa Nabi saw bersabda khitan merupakan sunnah (ketetapan Rasul) bagi laki2 dan makrumah (kemuliaan) bagi perempuan. (HR Ahmad)

6) Dari Abdullah ibn Umar bhw Rasulullah saw bersabda: Wahai wanita2 Anshar, warnailah kuku kalian (dengan pacar dan sejenis) dan berkhifadhlah

7) Berkhifadlah = berkhitanlah.. Tapi jangan berlebih2an (Al Syaukani dlm Nailul Authar)

8) Ijma’ ulama: seluruh ulama sepakat bahwa khitan bagi perempuan merupakan hal yg disyariatkan…

9) Kaidah Fiqh: Laa ijtihad ma’annash..Tdk ada ijtihad ketika ada nash..artinya ga perlu interpretasi yg lain saat ada dalil (nash)

10) Khitan perempuan menurut madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah: hukumnya sunnah. Menurut Syafi’iyyah: hukumnya wajib..

11) Tidak ada satu pun ulama ahlus sunnah wal jama’ah yang melarang khitan pada perempuan..

12) Oleh karena itu, khitan perempuan adalah masalah ibadah, masalah anjuran agama..medis hanya mengamankan pelaksanaannya.

13)  Dalam hal khitan perempuan ini rujukan kita adalah para ulama, bukan WHO (maaf kalo tdk berkenan). Medis tinggal memastikan tekniknya aman.

14) Th 2010 terbit Permenkes 2010 ttg sunat perempuan yg ditandatangani Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih alm dan Menku mham Patrialis Akbar.

15) Permenkes 2010 ttg Sunat Perempuan dan juknis pelaksanaannya yg aman secara syariah dan medis bisa didonlot di http://t.co/skwgb19e16) Smg sharing ini bs memupus keraguan tentang bolehnya khitan perempuan…maaf bila tdk berkenan.

Fatwa MUI http://www.muidiy.or.id/fatwa-mui/fatwa-mui-tentang-khitan-perempuan

 

Sering baca di media sosial, yang pro maupun yang kontra sunat perempuan sama-sama punya alasan sendiri. Bagaimana dengan Fathia? Belum dikhitan juga sih… padahal deketan ya sama Rumah Vaksinasi punya dr. Piprim.

 

Update:

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1636/2010 tentang Sunat Perempuan dicabut pada 6 Februari 2014, melalui Permenkes No 6/2014. Salah satu pertimbangannya adalah bahwa sunat perempuan lebih didasari oleh pertimbangan adat dan agama, bukan merupakan tindakan medis, sehingga tidak perlu diatur.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan pernah melarang sunat perempuan melalui Surat Edaran No HK.00.07.1.3.1047a tahun 2006. Larangan tersebut melunak dalam Permenkes No 1636/2010 karena sunat perempuan di Indonesia dinilai tidak sama dengan FGM dan hanya bersifat simbolis.

Permenkes tentang Surat Perempuan banyak menerima kritik terutama dari kalangan aktivitas perempuan. Permenkes tersebut dinilai rentan melanggar hak-hak perempuan. “Kalau dasarnya agama kan biar peraturan agama yang mengatur,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, dr Supriyantoro, Sp.P, MARS, di Jakarta, Senin (24/2).

Kalau itu tradisi, kata Supriyantoro, sejauh tidak mengganggu kesehatan maka tidak bisa dilarang. Yang harus dipertimbangkan bagi yang melakukan (sunat perempuan), adalah masalah higienis. Tempat melakukannya harus bersih, pakai sarung tangan, dan lain-lain. Jangan sampai karena budaya lalu merusak organ kelamin wanita.

Jika sunat perempuan mengacu pada female genital mutilation (FGM), maka Majelis Umum PBB telah melarang praktik ini.  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut sunat perempuan bersifat makrumah (ibadah yang dianjurkan). Tata cara pelaksanaan khitan perempuan menurut ajaran Islam adalah cukup dengan menghilangkan selaput yang menutupi klitoris.

“Digores sedikit saja. Tidak boleh berlebihan apalagi sampai dipotong. Dalam ajaran agama juga tidak boleh melakukan yang berlebihan,” papar Wakil Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin. Jika digores tentunya akan meninggalkan bekas luka. Bukankah hal itu nantinya akan menyebabkan sakit pada anak? Adakah bahaya yang dirasakan ketika perempuan sudah dewasa?

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Prof. Dr. dr. Ali Baziad, SpOG(K) mengatakan bahwa tidak ada masalah. “Kalau hanya digores sedikit sekadar syarat tidak akan ada permasalahan,” ungkapnya.

Ia menuturkan selama 20 tahun lebih menjadi dokter kandungan, tidak pernah ada pasien yang datang dan mengatakan ada keluhan karena sunat perempuan, baik dari ibu atau anaknya. Namun ia juga mengakui bahwa dirinya belum pernah melakukan apa yang disebut orang sebagai sunat perempuan tersebut. Dikatakannya bahwa kebanyakan pasien melakukan hal tersebut ketika sudah pulang ke rumah.

Sementara itu DR dr Nur Rasyid, SpU(K), Ketua Departemen Urologi RSCM, mengatakan selama ini praktik sunat perempuan yang dikenalnya adalah penyayatan penutup klitoris semata. Jangan dibayangkan penyayatan ini akan membuat organ genital anak perempuan jadi berdarah-darah. Sebab hanya dengan menggunakan jarum saja, lapisan penutup klitoris sudah bisa dirobek.

“Itu merupakan puncak atas dari vagina, jadi kulitnya disayat supaya klitorisnya semakin terekspos jadi justru wanita bisa menikmati rangsangan lebih baik. Tidak ada yang dibuang dari sunat wanita itu,” terang dr Nur Rasyid. (kkb2/sumber: detik.com)

(disalin dari http://www.bkkbn.go.id/ViewBerita.aspx?BeritaID=1000)

3 thoughts on “Sunat Perempuan

  1. Saya sependapata dengan dr. Piprim bahwa sunat perempuan berbeda dengan female genital mutilation. Alhamdulillah, kedua putriku sudah sunat sejak awal-awal kelahirannya.

Leave a reply to floren Cancel reply